Selasa, 23 September 2014

SILLATURRAHMI DENGAN BUPATI POHUWATO

SILLATURRAHMI DENGAN BUPATI POHUWATO
DI RUJAB BUPATI DALAM RANGKA
MEMBAHAS TINDAKLANJUT REVISI DIPA PNPM TA 2014
DAN PENANGANAN MASALAH KECAMATAN RANDANGAN
KABUPATEN POHUWATO

Ditulis Oleh : Yulfi Tajawi (Fastekab)

Malam tanggal 23 September 2014 adalah malam yang istimewa bagi Tim Faskab Pohuwato karena kami diterima oleh Bapak Bupati Pohuwato di Rujab dalam rangka Sillaturrahmi atau kunjungan dalam rangka Pembahasan DIPA Revisi dan Permasalahan PNPM GSC. Rumah Jabatan Bupati tersebut bertempat di Blok Plan Pohuwato. Tim terdiri dari Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, PjOKab PNPM MP dan PjOKab GSC, Fastekab(Yulfi Tajawi), Faskab MP (Bakran) dan  Faskab GSC (Aby Aufan), Faskeu MP (Nelsihyana) dan  Faskeu GSC (Tahir Koniyo). Pembicaraan dimulai dengan perkenalan kami dari Tim Faskab.
Ada 2 (dua) Permasalahan utama yang dikoordinasikan dengan Bupati yakni Permasalahan tentang Self Bloking 11,8% yang Realisasinya bertambah sebesar Rp.308.275.000,- dan tindak Lanjut Penanganan Masalah Penyimpangan Dana PNPM GSC Kecamatan Randangan.

Dilaporkan kepada Bapak Bupati bahwa permasalahan terkait dengan self  bloking 11,8% telah disepakati di semua Kecamatan dilakukan pemotongan  11,8% dengan cara pengurangan jumlah kegiatan dan pengurangan volume . Pemotongan ini telah dituangkan ke dalam Surat Penetapan Camat (SPC) melalui MAD khusus. Nyatanya setelah diterbitkannya  DIPA Revisi yang baru maka akhirnya timbul permasalahan baru yakni berkurangnya alokasi untuk 11 Kecamatan sebesar Rp. 308.275.000. Kalau dihitung jumlah pemotongan untuk 2 Kecamatan yakni Paguat dan Dengilo maka bisa dinyatakan bahwa ini merupakan kompensasi atau Punishment  bagi Kabupaten Pohuwato sebagai akibat dari dilakukannya pencairan 100% bagi 2 Kecamatan tersebut.
Kondisi saat ini belum bisa melaksanakan Pencairan Tahap Terakhir sebagai akibat kekurangan tersebut sementara Kondisi di Kecamatan sudah sangat medesak untuk dilakukan pencairan karena kegiatan terus berjalan dan membutuhkan pendanaan serta dalam rangka mengejar time limit dead line pencairan dana dan MDST pada bulan Desember 2014.
Setelah dilakukan pembahasan pada tingkat Rapat Koordinasi Kabupaten tanggal 16 September 2014 disepakati beberapa opsi yang bisa dilaksanakan yakni :
  1. Mengkoordinasikan dengan Bupati untuk mencari pemecahan agar kekurangan  bisa tertanggulangi dan pencairan dana dapat segera dilaksanakan
  2. Melakukan penambahan pemotongan di 10 kecamatan (karena otomatis Randangan tak dapat lagi mengeksekusi) ditambah 1 pemotongan Mp3KI
  3. Tidak mengeksekusi lagi Randangan sebesar Rp. 87.900.000 sebagai akibat Kecamatan Potensi Masalah sehingga kekurangan hanya sebesar Rp. 220.375.000,-

Selanjutnya disampaikan permasalahan terkait dengan Permasalahan Randangan dan dipahami oleh Bupati bahwa kasusnya saat ini sudah sampai Kejaksaan dan sedang berproses . Hal tersebut didukung oleh Bupati dan dinyatakan biarkan saja berproses di sana sampai ada kettapan hokum yang pasti. Tetapi Ketika disampaikan oleh Tim Faskab bahwa  jika menunggu proses litigasi di Kejaksaan maka dimungkinkan sampai Akhir Desember 2014 tidak akan keluar P21. Oleh sebab itu langkah yang paling memungkinkan adalah dengan ditanggulangi oleh dana daerah. Tapi lagi lagi disampaikan oleh Bapak Bupati bahwa ini bukanlah suatu pembelajaran yang baik.
Selaku Bupati saya bisa melaksanakan itu dengan menganggarkan lewat APBD tapi apa dasarnya saya??  Saya menginginkan ada Surat dari Satker Pusat yang memerintahkan Bupati untuk menanggulangi itu lewat Dana Daerah. Pertanyaannya apakah pusat berani membuat surat tersebut? Kalau ada Surat tersebut maka akan dianggarkan di Tahun 2015 lewat APBD. Tapi penanganan yang sedang berproses sekarang ini silahkan lanjut terus.
Kembali ke Permasalahan Self Bloking ketika disampaikan kepada Bupati maka Bupati langsung memahami locus  permasalahan dan menanggapi dengan Kebijaksanaan yang luar biasa .
Berikut ini  tanggapan Bapak Bupati Pohuwato adalah sebagai berikut :
  1. Sangat tidak bijaksana jika akibat kesalahan 2 Kecamatan yang telah cair 100% maka 11 Kecamatan lainnya mendapat tambahan pemotongan, pasti akan timbul riak di lapangan dan itu diupayakan dihindari sebagai langkah yang akan ditempuh dulu
  2. Kalau pun Daerah harus menutupi itu pun juga bukan suatu langkah pembelajaran yang baik, berdasarkan masukan yang saudara berikan bahwa kita melakukan pencairan akibat karena sangat mendesaknya di 2 Kecamatan tersebut akibat progresnya yang cepat, bukankah seharusnya Pusat Justru memberikan Reward bagi daerah yang cepat menyerap anggaran malah ini diberikan punishment.
  3. Saya minggu depan akan ke Jakarta dan akan mengkomunikasikan lagi dengan DEPDAGRI karena beberapa waktu yang lewat ini ada beberapa insatnsi di Pemerintahan saya juga yang terkena rencana pemotongan 20% tetapi setelah kami upayakan ke Jakarta akhirnya terpotong sebesar 2% saja.
  4. Mudah mudahan ini akan berhasil dan kalau pun ini juga mentok maka apa boleh buat langkah penambahan pemangkasan di 11 Kecamatan akan kita lakukan.

Terkait dengan point 4 Tim Faskab telah menyampaikan bahwa berdasarkan penyampaian Direktur Kelembagaan DirJen Depdagri waktu penutupan di Sutan Raja Hotel Manado disampaikan bahwa sudah ada beberapa Bupati yang mengkomunikasikan dan belum berhasil.
Dijawab oleh Bupati oh iya tapi kita coba dululah kalau memang mentok baru kita ambil jalan yang terakhir pemotongan tambahan secara merata.
Akhirnya pertemuan dengan Bupati malam itu diakhiri dengan harapan besar bahwa paling lambat 2 Minggu ke depan sudah ada kepastian tentang langkah yang akan ditempuh di Kabupaten Pohuwato dan dana bisa segera dicairkan dan kegiatan bisa diselesaikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar