SILLATURRAHMI
DENGAN BUPATI POHUWATO
DI
RUJAB BUPATI DALAM RANGKA
MEMBAHAS
TINDAKLANJUT REVISI DIPA PNPM TA 2014
DAN
PENANGANAN MASALAH KECAMATAN RANDANGAN
KABUPATEN
POHUWATO
Malam tanggal 23 September
2014 adalah malam yang istimewa bagi Tim Faskab Pohuwato karena kami diterima
oleh Bapak Bupati Pohuwato di Rujab dalam rangka Sillaturrahmi atau kunjungan dalam
rangka Pembahasan DIPA Revisi dan Permasalahan PNPM GSC. Rumah Jabatan Bupati
tersebut bertempat di Blok Plan Pohuwato. Tim terdiri dari Kepala Dinas Sosial
dan Pemberdayaan Masyarakat, PjOKab PNPM MP dan PjOKab GSC, Fastekab(Yulfi
Tajawi), Faskab MP (Bakran) dan Faskab
GSC (Aby Aufan), Faskeu MP (Nelsihyana) dan
Faskeu GSC (Tahir Koniyo). Pembicaraan dimulai dengan perkenalan kami dari
Tim Faskab.
Ada
2 (dua) Permasalahan utama yang dikoordinasikan dengan Bupati yakni
Permasalahan tentang Self Bloking 11,8% yang Realisasinya bertambah sebesar
Rp.308.275.000,- dan tindak Lanjut Penanganan Masalah Penyimpangan Dana PNPM
GSC Kecamatan Randangan.
Dilaporkan
kepada Bapak Bupati bahwa permasalahan terkait dengan self bloking 11,8% telah disepakati di semua
Kecamatan dilakukan pemotongan 11,8%
dengan cara pengurangan jumlah kegiatan dan pengurangan volume . Pemotongan ini
telah dituangkan ke dalam Surat Penetapan Camat (SPC) melalui MAD khusus.
Nyatanya setelah diterbitkannya DIPA
Revisi yang baru maka akhirnya timbul permasalahan baru yakni berkurangnya
alokasi untuk 11 Kecamatan sebesar Rp. 308.275.000. Kalau dihitung jumlah
pemotongan untuk 2 Kecamatan yakni Paguat dan Dengilo maka bisa dinyatakan
bahwa ini merupakan kompensasi atau Punishment bagi Kabupaten Pohuwato sebagai akibat dari
dilakukannya pencairan 100% bagi 2 Kecamatan tersebut.
Kondisi
saat ini belum bisa melaksanakan Pencairan Tahap Terakhir sebagai akibat
kekurangan tersebut sementara Kondisi di Kecamatan sudah sangat medesak untuk
dilakukan pencairan karena kegiatan terus berjalan dan membutuhkan pendanaan
serta dalam rangka mengejar time limit dead line pencairan dana dan MDST pada
bulan Desember 2014.
Setelah
dilakukan pembahasan pada tingkat Rapat Koordinasi Kabupaten tanggal 16
September 2014 disepakati beberapa opsi yang bisa dilaksanakan yakni :
- Mengkoordinasikan dengan Bupati untuk mencari pemecahan agar kekurangan bisa tertanggulangi dan pencairan dana dapat segera dilaksanakan
- Melakukan penambahan pemotongan di 10 kecamatan (karena otomatis Randangan tak dapat lagi mengeksekusi) ditambah 1 pemotongan Mp3KI
- Tidak mengeksekusi lagi Randangan sebesar Rp. 87.900.000 sebagai akibat Kecamatan Potensi Masalah sehingga kekurangan hanya sebesar Rp. 220.375.000,-
Selanjutnya
disampaikan permasalahan terkait dengan Permasalahan Randangan dan dipahami
oleh Bupati bahwa kasusnya saat ini sudah sampai Kejaksaan dan sedang berproses
. Hal tersebut didukung oleh Bupati dan dinyatakan biarkan saja berproses di
sana sampai ada kettapan hokum yang pasti. Tetapi Ketika disampaikan oleh Tim
Faskab bahwa jika menunggu proses
litigasi di Kejaksaan maka dimungkinkan sampai Akhir Desember 2014 tidak akan
keluar P21. Oleh sebab itu langkah yang paling memungkinkan adalah dengan
ditanggulangi oleh dana daerah. Tapi lagi lagi disampaikan oleh Bapak Bupati
bahwa ini bukanlah suatu pembelajaran yang baik.
Selaku
Bupati saya bisa melaksanakan itu dengan menganggarkan lewat APBD tapi apa
dasarnya saya?? Saya menginginkan ada
Surat dari Satker Pusat yang memerintahkan Bupati untuk menanggulangi itu lewat
Dana Daerah. Pertanyaannya apakah pusat berani membuat surat tersebut? Kalau
ada Surat tersebut maka akan dianggarkan di Tahun 2015 lewat APBD. Tapi
penanganan yang sedang berproses sekarang ini silahkan lanjut terus.
Kembali
ke Permasalahan Self Bloking ketika disampaikan kepada Bupati maka Bupati
langsung memahami locus permasalahan dan
menanggapi dengan Kebijaksanaan yang luar biasa .
Berikut
ini tanggapan Bapak Bupati Pohuwato
adalah sebagai berikut :
- Sangat tidak bijaksana jika akibat kesalahan 2 Kecamatan yang telah cair 100% maka 11 Kecamatan lainnya mendapat tambahan pemotongan, pasti akan timbul riak di lapangan dan itu diupayakan dihindari sebagai langkah yang akan ditempuh dulu
- Kalau pun Daerah harus menutupi itu pun juga bukan suatu langkah pembelajaran yang baik, berdasarkan masukan yang saudara berikan bahwa kita melakukan pencairan akibat karena sangat mendesaknya di 2 Kecamatan tersebut akibat progresnya yang cepat, bukankah seharusnya Pusat Justru memberikan Reward bagi daerah yang cepat menyerap anggaran malah ini diberikan punishment.
- Saya minggu depan akan ke Jakarta dan akan mengkomunikasikan lagi dengan DEPDAGRI karena beberapa waktu yang lewat ini ada beberapa insatnsi di Pemerintahan saya juga yang terkena rencana pemotongan 20% tetapi setelah kami upayakan ke Jakarta akhirnya terpotong sebesar 2% saja.
- Mudah mudahan ini akan berhasil dan kalau pun ini juga mentok maka apa boleh buat langkah penambahan pemangkasan di 11 Kecamatan akan kita lakukan.
Terkait
dengan point 4 Tim Faskab telah menyampaikan bahwa berdasarkan penyampaian
Direktur Kelembagaan DirJen Depdagri waktu penutupan di Sutan Raja Hotel Manado
disampaikan bahwa sudah ada beberapa Bupati yang mengkomunikasikan dan belum
berhasil.
Dijawab
oleh Bupati oh iya tapi kita coba dululah kalau memang mentok baru kita ambil
jalan yang terakhir pemotongan tambahan secara merata.
Akhirnya
pertemuan dengan Bupati malam itu diakhiri dengan harapan besar bahwa paling
lambat 2 Minggu ke depan sudah ada kepastian tentang langkah yang akan ditempuh
di Kabupaten Pohuwato dan dana bisa segera dicairkan dan kegiatan bisa
diselesaikan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar