LAPORAN PANDANGAN MATA
KADIS SOSIAL DAN PMD POHUWATO PEDULI
TERHADAP
PERMASALAHAN PNPM
Direkam oleh
: Yulfi Tajawi (Fastekab)
Di
Program PNPM ini , Kepala Dinas yang Peduli dan Mau Turun langsung ke Lapangan
jika mendengar permasalahan tidak banyak. Kepala Dinas Pemberdayaan Kabupaten Pohuwato Bpk.
Muhammad R Laisa adalah adalah salah
satu pejabat yang sangat peduli jika mendengar terjadinya permasalahan di
lapangan terutama terkait dengan Permasalahan Prsarana PNPM Mandiri Perdesaan. Hal ini dibuktikan
oleh Beliau ketika adanya laporan terkait Pembangunan Sarana Prasarana di
Kecamatan Popayato Barat.
|
|
Pada tanggal 6 Februari 2014 ada
laporan dari Masyarakat Di Kecamatan Popayato Barat yang ditujukan ke Bapak
Bupati Pohuwato yang intinya mempertanyakan penyelesaian Kegiatan Pembangunan
PAUD di Desa Persatuan, Dudewulo dan Desa Molosifat Kecamatan Popayato Barat.
Kondisi bangunan PAUD belum selesai 100% sementara jadwal Musrenbang Integrasi dalam rangka Penetapan
Usulan yakni pada Minggu III bulan Februari 2014. Ada Kesepakatan sanksi bahwa
bagi Kecamatan yang tak dapat menyelesaikan kegiatan TA sebelumnya maka pada
Musrenbang Tahun 2014 usulannya tidak akan didanai.
|
|
Pembahasan awal dimulai di kantor Camat
Popayato yang dihadiri Sekretaris Kecamatan Popayato Barat Bapak Zulkifli.
Hadir Juga dari TPK Desa Dudewulo, TPK Desa Persatuan dan TPK Desa Molosifat.
Hal yang dibahas pada pertemuan tersebut
adalah yang pertama adalah Masukan dari TPK tentang kendala yang dihadapi
sehingga belum bisa melaksanakan MDST TA 2013. Dan yang kedua Strategy yang
ditempuh sehingga bisa melaksanakan MDST sebelum Musrenbang Integrasi Minggu
III Februari 2014 dan yang terakhir Komitmen apa yang dibuat oleh TPK sehingga
mampu menyelesaikan MDST sebelum Musrenbang Integrasi 2014.
Pada Pertemuan di Kecamatan tersebut juga
ditegaskan oleh Kepala Dinas kabupaten bahwa pangkal dari permasalahan
keterlambatan ini akibat karena TPK
tidak menjalankan prosedur sebagaiman mestinya serta tidak taat pada RKTL atau
RKTL hanya dijadikan PHP (pemberi harapan palsu). Pada pertemuan tersebut
Kepala Dinas mempertanyakan apakah ada RKTL Penyelesaian Kegiatan yang dibuat
oleh TPK selama ini? Dijawab oleh TPK tidak ada. Ditegaskan oleh Kepala Dinas
agar FT memfasilitasi Desa dalam Pembuatan RKTL dan dikawal secara ketat
terkait dengan pelaksanaanya.
Dari hasil pembahasan akhirnya ketiga TPK dari
desa Molosifat, Desa Persatuan dan Dudewulo membuat Surat Pernyataan tentang
Kesanggupan untuk menyelesaiakan pekerjaan dan kesiapan menerima sanksi apabila
sampai Musrenbang Integrasi TA 2014 atau MAD Penetapan tidak akan mendapat Pendanaan.
. Selanjutnya
dilakukan kunjungan bersama ke lapangan untuk memastikan pekerjaan di lapangan
hasilnya diperoleh bahwa :
- Pekerjaan PAUD di Desa Persatuan menurut Penilain Satker : Kualitas baik, rapih
- Pekerjaan PAUD di Desa Molosifat menurut Satker : Pekerjaan Kusen tidak berkualitas
- Pekerjaan PAUD di Desa Dudewulo menurut Penilaian Satker : Pekerjaan Kolom dan Finishing tidak rapih
Permasalahan lain yang difasilitasi langsung Kepala Dinas
Sosial dan Pemberdayaan di Kabupaten Pohuwato adalah terkait dengan Surat
Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menegaskan bahwa Pelaku yang yang menjadi calon legislative wajib
membuat Surat Pengunduran Diri. Alhasil di Kecamatan Patilanggio Tim Faskab
bersama Kepala Dinas turun langsung ke Kecamatan dalam rangka
menindaklanjuti Laporan bahwa masih ada Pelaku Tingkat Kecamatan yang belum
membuat Surat Pengunduran Diri. Dimulai
di kantor Satker Kabupaten mempersiapkan Surat yang mendukung diwajibkannya
Pelaku untuk mengundurkan diri yakni Surat dari Menkokesra dan Penegasan dari
Dirjen PMD Penegasan juga telah dibuat
oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato agar para Caleg segera membuat Surat
Pengunduran diri.
Mendengar bahwa di beberapa Kecamatan para
pelaku belum mengundurkan diri sebagai pelaku sebagaimana amanah Surat
Menkokesra dan Dirjen PMD maka Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masayakat
mengambil inisiatif untuk segera turun langsung ke Kecamatan untuk melakukan
penanganan langsung.
Dimulai dari kecamatan Patilanggio
dengan mendatangi langsung di Rumah Ketua BKAD Sdr. Sudirman Hippy untuk
memastikan Surat Pengunduran diri dari yang bersangkutan. Memang hari itu tidak
langsung dibuat Surat Pengunduran Diri dari yang bersangkutan namun berselang 3
hari Surat Pengunduran di dari yang bersangkutan telah ada.
Kemudian di Kecamatan Paguat karena
Ketua BKAD dan Ketua BP UPK sebagai pengurus partai yang aktif dan menjadi
caleg juga belum mengajukan pengunduran diri dari Pengurus atau Pelaku PNPM
maka Perhatian dan Pressure Kepala Dinas terus dilakukan sampai kelurnya Surat
Pengunduran diri Ketua BKAD dan Ketua BP UPK Kecamatan Paguat.
Atas usaha yang gigih dan terus mendorong
Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Kecamatan untuk segera memfasilitasi
pengunduran diri pelaku akhirnya semua Pelaku yang terlibat dalam Pencalegan di
Kabupaten Pohuwato mengundurkan diri.
Suatu upaya yang gigih dari seorang
Kepala Dinas yang menjalankan amanah Surat Menkokesra dan Dirjen PMD. Bravo Kepala
Dinas Pohuwato dan maju terus Pohuwato



Tidak ada komentar:
Posting Komentar