Kamis, 11 September 2014

IMPLEMENTASI PEMOTONGAN DUB KABUPATEN POHUWATO TA 2014

 IMPLEMENTASI PEMOTONGAN DUB KABUPATEN POHUWATO TA 2014

Berdasarkan Nota Dinas Team leader KM Nasional Nomor 414/KMN-PNPM PERDESAAN/VIII/2014 tanggal 6 Agustus 2014 Perihal Laporan Realisasi Pemotongan BLM dan Laporan Khusus Percepatan Kegiatan TA 2014 yang segera ditindaklanjuti oleh Koordinator Provinsi sesuai Memorandum No 196/MM-GTLO.E/VIII/2014 Tanggal 8 Agustus 2014 maka Selanjutnya Tim Faskab Pohuwato melalui Rapat Koordinasi Kabupaten  Tanggal 16 Agustus 2014 dilakukan Pembahasan Mekanisme Pemotongan 11,8 % bertempat di Hotel Golden Sri yang dihadiri oleh PJOKab PNPM Mandiri Perdesaan dan PJOKab PNPM Generasi Sehat Cerdas
            Dalam Nota Dinas Team Leadaer KM Nasional sangat jelas tentang Strategy Pemotongan adalah sebagai berikut :
1.   Penambahan Alokasi APBD
2.   Pengurangan Alokasi BLM secara merata di masing-masing Kecamatan
3.   Pengurangan alokasi pada Kecamatan tertentu dengan mempertimbangkan status kecamatan
4.   Pengurangan Jumlah Kegiatan
5.   Pengurangan Volume Kegiatan
6.   Meningkatkan Swadaya Masyarakat
7.   Mengganti Pendanaan Untuk Kegiatan SPP dari BLM dengan Dana Perguliran
8.   Mengalokasikan Dana Operasional UPK yang berasal dari Alokasi BLM maksimal untuk menutupi kekurangan
9.   Dan lain-lainnya
Untuk Kabupaten Pohuwato menempuh Strategy sebagai berikut :
1.      Mengkoordinasikan dengan Satker Kabupaten untuk Penambahan APBD apalagi diperkuat dengan Surat Gubernur Gorontalo kepada Seluruh Bupati se Provinsi Gorontalo Nomor 414.2/BPM-PDT/VII/2014 tentang Dukungan Penambahan DDUB PNPM MPD dan MP3KI Tahun Anggaran 2014 tetapi hasilnya adalah  Satker Kabupaten menegaskan bahwa hal ini tak dapat lagi dilakukan karena Pembahasan tentang APBD Perubahan telah disahkan di DPRD Kabupaten Pohuwato
2.      Maka Strategy selanjutnya yang ditempuh adalah dengan pengurangan alokasi pada kecamatan tertentu dengan mempertimbangkan status Kecamatan. Untuk Kecamatan Dengilo dan Kecamatan Paguat sudah tak dapat lagi dilakukan pemotongan karena sudah pencairan 100%
3.      Strategy  ke 3 adalah pengurangan usulan kegiatan yakni khususnya di Kecamatan Taluditi dengan mengurangi usulan peningkatan kapasitas dari 4 menjadi dua usulan saja
4.      Strategy terakhir adalah dengan pengurangan volume di 11 (sebelas ) Kecamatan yakni Kecamatan Marisa, Duhiadaa, Buntulia, Patilanggio, Randangan, Taluditi, Wanggarasi, Lemito, Popayato Timur, Popayato Barat ,dan Popayato.
(selengkapnya terlampir)


Ada sedikit kendala dalam Implementasi Pemotongan 11,8% terutama pada Kecamatan Randangan. Permasalahannya adalah bahwa Kecamatan Randangan saat ini dalam status Kecamatan Bermasalah sehingga dana yang di KPPN sebesar 200.000.000 kemungkinan besar tak dapat lagi dicairkan sehubungan dengan adanya Pending prncairan dan penyaluran dana. Jatah Pemotongan Randangan sebesar 11,8% adalah sebesar 112.100.000 namun kemungkinan besar sampai dengan akhir Desember 2014 tak dapat keluar dari Kecamatan Bermaslah sehingga tidak dapat mencairkan dana lagi. Atas dasar inilah maka pada awalnya ketika membuat ancar ancar pemotongan dilakukan pemotongan sebesar 200.000.000 namun hasil kesepakatan MAD Khusus tanggal 22 Agustus 2014 menyepakati sesuai prosentase 11,8% tersebut.
            Kendala lain di lapangan tentu saja tidak maksimalnya pelaksanaan kegiatan diakibatkan berkurangnya alokasi  yang berakibat pemotongan volume kegiatan . Ditambah lagi KPPN Kecamatan Marisa tidak akan memproses Pengajuan Pencairan Tahap Terkahir jika Revisi 11,8%  belum diterima oleh Departemen Keuangan dari Depdagri yang ditembuskan ke KPPN Perwakilan masing-masing.
Saat ini sedang ada upaya dari Satker Kabupaten Pohuwato mengkoordinasikan dengan Satker Pusat tentang kemungkinan untuk melaksanakan Pencairan dana sambil menunggu diterbitkannya Revisi 11,8% tersebut tetapi jika tidak bisa diharapkan Satker Kabupaten dan Provinsi mendorong Satker Pusat untuk mempercepat diterbitkannya Revisi 11,8% tersebut sehingga setiap Kabupaten dapat melakukan pencairan sisa sebesar 8,2%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar