Oleh :
Yulfi (Fastekab)
Berdasarkan Nota
Dinas Team leader KM Nasional Nomor 414/KMN-PNPM PERDESAAN/VIII/2014 tanggal 6
Agustus 2014 Perihal Laporan Realisasi Pemotongan BLM dan Laporan Khusus
Percepatan Kegiatan TA 2014 yang segera ditindaklanjuti oleh Koordinator
Provinsi sesuai Memorandum No 196/MM-GTLO.E/VIII/2014 Tanggal 8 Agustus 2014
maka Selanjutnya Tim Faskab Pohuwato melalui Rapat Koordinasi Kabupaten Tanggal 16 Agustus 2014 dilakukan Pembahasan
Mekanisme Pemotongan 11,8 % bertempat di Hotel Golden Sri yang dihadiri oleh
PJOKab PNPM Mandiri Perdesaan dan PJOKab PNPM Generasi Sehat Cerdas
Dalam Nota Dinas Team Leadaer KM
Nasional sangat jelas tentang Strategy Pemotongan adalah sebagai berikut :
1.
Penambahan Alokasi APBD
2.
Pengurangan Alokasi BLM secara
merata di masing-masing Kecamatan
3.
Pengurangan alokasi pada Kecamatan
tertentu dengan mempertimbangkan status kecamatan
4.
Pengurangan Jumlah Kegiatan
5.
Pengurangan Volume Kegiatan
6.
Meningkatkan Swadaya Masyarakat
7.
Mengganti Pendanaan Untuk Kegiatan
SPP dari BLM dengan Dana Perguliran
8.
Mengalokasikan Dana Operasional
UPK yang berasal dari Alokasi BLM maksimal untuk menutupi kekurangan
9.
Dan lain-lainnya
Untuk
Kabupaten Pohuwato menempuh Strategy sebagai berikut :
1.
Mengkoordinasikan dengan Satker Kabupaten
untuk Penambahan APBD apalagi diperkuat dengan Surat Gubernur Gorontalo kepada
Seluruh Bupati se Provinsi Gorontalo Nomor 414.2/BPM-PDT/VII/2014 tentang
Dukungan Penambahan DDUB PNPM MPD dan MP3KI Tahun Anggaran 2014 tetapi hasilnya
adalah Satker Kabupaten menegaskan bahwa
hal ini tak dapat lagi dilakukan karena Pembahasan tentang APBD Perubahan telah
disahkan di DPRD Kabupaten Pohuwato
2.
Maka Strategy selanjutnya yang
ditempuh adalah dengan pengurangan alokasi pada kecamatan tertentu dengan
mempertimbangkan status Kecamatan. Untuk Kecamatan Dengilo dan Kecamatan Paguat
sudah tak dapat lagi dilakukan pemotongan karena sudah pencairan 100%
3.
Strategy ke 3 adalah pengurangan usulan kegiatan yakni
khususnya di Kecamatan Taluditi dengan mengurangi usulan peningkatan kapasitas
dari 4 menjadi dua usulan saja
4.
Strategy terakhir adalah dengan
pengurangan volume di 11 (sebelas ) Kecamatan yakni Kecamatan Marisa, Duhiadaa,
Buntulia, Patilanggio, Randangan, Taluditi, Wanggarasi, Lemito, Popayato Timur,
Popayato Barat ,dan Popayato.
(selengkapnya terlampir)
Ada
sedikit kendala dalam Implementasi Pemotongan 11,8% terutama pada Kecamatan
Randangan. Permasalahannya adalah bahwa Kecamatan Randangan saat ini dalam
status Kecamatan Bermasalah sehingga dana yang di KPPN sebesar 200.000.000
kemungkinan besar tak dapat lagi dicairkan sehubungan dengan adanya Pending
prncairan dan penyaluran dana. Jatah Pemotongan Randangan sebesar 11,8% adalah
sebesar 112.100.000 namun kemungkinan besar sampai dengan akhir Desember 2014
tak dapat keluar dari Kecamatan Bermaslah sehingga tidak dapat mencairkan dana
lagi. Atas dasar inilah maka pada awalnya ketika membuat ancar ancar pemotongan
dilakukan pemotongan sebesar 200.000.000 namun hasil kesepakatan MAD Khusus
tanggal 22 Agustus 2014 menyepakati sesuai prosentase 11,8% tersebut.
Kendala lain di lapangan tentu saja
tidak maksimalnya pelaksanaan kegiatan diakibatkan berkurangnya alokasi yang berakibat pemotongan volume kegiatan .
Ditambah lagi KPPN Kecamatan Marisa tidak akan memproses Pengajuan Pencairan
Tahap Terkahir jika Revisi 11,8% belum
diterima oleh Departemen Keuangan dari Depdagri yang ditembuskan ke KPPN
Perwakilan masing-masing.
Saat ini sedang
ada upaya dari Satker Kabupaten Pohuwato mengkoordinasikan dengan Satker Pusat
tentang kemungkinan untuk melaksanakan Pencairan dana sambil menunggu
diterbitkannya Revisi 11,8% tersebut tetapi jika tidak bisa diharapkan Satker
Kabupaten dan Provinsi mendorong Satker Pusat untuk mempercepat diterbitkannya
Revisi 11,8% tersebut sehingga setiap Kabupaten dapat melakukan pencairan sisa
sebesar 8,2%.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar