Jumat, 12 September 2014

BUDAYA PEMBERIAN

BUDAYA PEMBERIAN
Bentuk Penghargaan atau Pelanggaran Kode Etik
Oleh Beckrand Kolosovic

Fasilitator dalam bahasa inggris ‘facilitator’ kata dasarnya ‘facilitate’ yang berarti memudahkan atau menyenangkan. Secara bahasa dapat dipahami bahwa, fasilitator adalah orang yang memberikan memudahkan atau menyenangkan. Jadi facilitator adalah orang membawa maksud pemudah atau kini ia lebih dikenal sebagai pemberi cara atau pemudah cara. Fasilitator adalah orang yang bekerja biasa dan berfikir secara luar biasa. Mempunyai wawasan yang tinggi serta prinsip pegangan hidup yang jelas. Fasilitator juga adalah seorang yang memberikan bimbingan yang mampu memimpin sekelompok manusia atau komunitas untuk mencapai sesuatu tujuan yang objektif dengan menggunakan setiap ruang dan peluang yang ada disekitarnya. Fasilitator juga harus berperan sebagai agen perubah di dalam kelompok manusia. Setiap perkataan fasilitator merupakan nasehat yang berguna buat masyarakat.
            Konsep yang dikemukankan di atas tadi merupakan hal yang mendasar dalam fungsi peran seorang fasilitator dalam melakukan tugas social berupa pendampingan di sebuah komunitas masyarakat, maka definisi peran inilah yang coba diperankan oleh seoarang fasilitator di program pemberdayaan yang salah satunya adalah PNPM, seorang fasilitator PNPM di masyarakat di harapakan dapat menjalankan peran fungsi sebagai, guru, motivator, advocator, ahli micro finance, pembangun dinamika, ahli hukum, serta jika dibutuhkan dapat menjadi pemimpin dan hampir semua pendekatan bidang keilmuan wajib dimiliki oleh seorang fasilitator agar memudahkan dalam melakukan tugas pendampingan. 

            Dewasa ini bekerja menjadi seorang fasilitator adalah sebuah kerja sosial yang perannya sangat penting bagi sebuah perubahan di masyarakat olehnya telah dianggap atau diupayakan untuk dijadikan sebuah profesi walaupun semangat awalnya adalah sebuah kegiatan sukarela tanpa imbalan atau sebuah bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilandasi atas dasar pangilan nurani. 

Adakah Fasilitator yang mau bekerja tanpa Pamrih???

Karna telah dianggap sebagai sebuah profesi maka fasilitator pun wajib memiliki keahlian dibidang yang digelutinya sebagai seorang fasilitator masyarakat dan atas dasar keahlian tersebut seorang fasilitator berhak mendapatkan bayaran atas keahlian dari sebuah lembaga atau perusahaan yang mempekerjakannya hal tersebut biasanya tertuang dalam kontrak kerja antara kedua belah pihak, dimana salah satu pihak mengerjakan kewajibannya dan berhak menerima atas beyarannya yang diberikan, dan pihak lain berkewajiban memberikan bayaran  dan berhak menuntut hasil pekerjaan pihak yang diberi pekerjaan.

Pada dasarnya pemberian tidak ada yang tulus atau gratis. Setiap pemberian mengharapkan pengembalian, meskipun hanya ucapan terimakasih. Maka, sebenarnya pemberian bukanlah pemberian, tetapi pinjaman yang hanya menunggu jeda waktu untuk adanya pengembalian. Ada satu memberi yang tulus, yaitu ketika lupa memberi.
Ini merupakan petikan dari penjelasan Dr Haryatmoko, tentang konsep pemberian yang didekonstruksi Jacques Derrida. Memberi memiliki makna positif sebagai bentuk kesalehan dan ketulusan. Namun, dominasi makna tersebut dipertanyakan Derrida. Melalui kritiknya terhadap potlatch yang dimaknai sebagai pemberian tulus oleh Marcel Mauss, dia menyatakan pemberian itu sebenarnya hanya memberi waktu untuk adanya pengembalian dari pemberian.
Lebih Lanjut Marcell Mauss menjelaskan bahwa suatu pemeberian hadiah sama halnya dengan pemberian sari kehidupan dari pemberi kepada si penerima hadiah, oleh karenanya si penerima hadiah tidak dapat menolak pemberian tersebut, karena akan di asumsikan sebagai sebuah bentuk penghinaan kepada si pemberi. Anggapan lain jika sipenerima tidak mau menerima hadiah dari si pemberi maka akan diartikan sebagai sebuah ketidakmampuan si penerima kehormatan dari si pemberi, dalam hal ini si penerima akan digolongkan dalam kategori rendah kedudukannya dari pada si pemberi. Konteks yang lain bahwa terdapat pula pemberian yang tidak menuntut imbalan dari pihak yang menerima contohnya adalah sedekah, akan tetapi hal ini memperlihatkan keterlibatan dari unsure ketiga dalam hal ini Tuhan yang lebih tinggi kedudukannya dari pemberi maupun penerima yang akan memberikan pahala kepada si pemberi, konteks sedekah ini menggambarkan bahwa si penerima berada dalam posisi rendah status sosialnya (Orang yang membutuhkan bantuan).
Terdapat asumsikan para pelaku program dimasyarakat, “Asalkan tidak meminta yang penting diberi maka saya ambil saja” Meminta (Aktif) dalam hal ini diasumsikan sebuah pelanggaran kode etik, dan apabila tidak meminta (Pasif) tetapi diberi maka itu diasumsikan sebuah hadiah, pengahargaan, atau penghormatan maka menolaknya berarti sebuah bentuk tidak menghargai, tidak menghormati pemberian tersebut.   Padahal penjelasan point kode of conduct ( Kode Etik) Fasilitator menyebutkan bahwa ; Fasilitator dilarang menerima apapun dari pihak manapun dengan tujuan sebagai hadiah kompensasi, komisi, tanda terima kasih, atau apapun namanya dalam kaitan profesi sebagai fasililitator.
Antara fasilitator dan pelaku program masyarakat memiliki hubungan erat secara emosioanal, tugas fasilitator memfasilitasi dan memberikan tugas pendampingan bersifat tehnis dalam pengelolaan adminsitrasi keungan dan kegiatan kepada pelaku masyarakat, maka telah menjadi kewajiban yang mutlak tanpa harus meminta pamrih masyarakat dengan menerima “pemberian” barang yang bernilai menurut system makna yang berlaku di masyarakat yang di dampinginya atas hasil kerja pendampingannya contohnya pemberian uang. Karna hanya orang gila atau orang yang tidak tahu arti nilai uang dan memberikannya kepada orang lain tanpa  sebab atau tujuan tertentu.
Kebiasaan Fasilitator menerima pemberian dari masyarakat selain memunculkan pola perilaku pembiasaan menyogok sebagai awal bentuk tindakan pemicu terjadinya penyelewengan dana atau korupsi dihawatirkan juga akan memperlemah fungsi tugas pengawasan dalam mendorong kualitas pelaksanaan program, karna akan memunculkan bentuk bentuk kompromi yang justru akan merugikan program dan masyarakat.
Tidak semua penghargaan berbantuk uang, dan apakah hanya dengan uang Fasilitator di hargai?, Segelas kopi manis dengan sebongkah senyum manis TPK telah cukup berikan kesejukan di tengah terik yang mendera, itu merupakan harga yang telah terbayarkan.



           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar