Bentuk Penghargaan atau Pelanggaran
Kode Etik
Oleh Beckrand Kolosovic
Fasilitator dalam bahasa inggris
‘facilitator’ kata dasarnya ‘facilitate’ yang berarti memudahkan atau menyenangkan. Secara bahasa dapat dipahami bahwa,
fasilitator adalah orang yang memberikan memudahkan
atau menyenangkan. Jadi facilitator adalah orang
membawa maksud pemudah atau kini ia lebih dikenal
sebagai pemberi cara
atau pemudah cara. Fasilitator adalah orang
yang bekerja
biasa dan berfikir secara luar biasa. Mempunyai wawasan yang tinggi
serta prinsip pegangan hidup yang jelas. Fasilitator juga adalah
seorang yang
memberikan bimbingan
yang mampu memimpin sekelompok manusia atau komunitas
untuk mencapai sesuatu tujuan yang objektif
dengan menggunakan setiap ruang dan peluang yang ada disekitarnya.
Fasilitator juga harus berperan sebagai agen
perubah di dalam kelompok manusia. Setiap perkataan fasilitator merupakan nasehat yang berguna buat masyarakat.
Konsep
yang dikemukankan di atas tadi merupakan hal yang mendasar dalam fungsi peran
seorang fasilitator dalam melakukan tugas social berupa pendampingan di sebuah
komunitas masyarakat, maka definisi peran inilah yang coba diperankan oleh
seoarang fasilitator di program pemberdayaan yang salah satunya adalah PNPM,
seorang fasilitator PNPM di masyarakat di harapakan dapat menjalankan peran
fungsi sebagai, guru, motivator, advocator, ahli micro finance, pembangun
dinamika, ahli hukum, serta jika dibutuhkan dapat menjadi pemimpin dan hampir
semua pendekatan bidang keilmuan wajib dimiliki oleh seorang fasilitator agar
memudahkan dalam melakukan tugas pendampingan.
Dewasa
ini bekerja menjadi seorang fasilitator adalah sebuah kerja sosial yang
perannya sangat penting bagi sebuah perubahan di masyarakat olehnya telah
dianggap atau diupayakan untuk dijadikan sebuah profesi walaupun semangat
awalnya adalah sebuah kegiatan sukarela tanpa imbalan atau sebuah bentuk
pengabdian kepada masyarakat yang dilandasi atas dasar pangilan nurani.
Adakah Fasilitator yang mau bekerja tanpa Pamrih???
Karna telah dianggap sebagai sebuah profesi maka
fasilitator pun wajib memiliki keahlian dibidang yang digelutinya sebagai
seorang fasilitator masyarakat dan atas dasar keahlian tersebut seorang
fasilitator berhak mendapatkan bayaran atas keahlian dari sebuah lembaga atau
perusahaan yang mempekerjakannya hal tersebut biasanya tertuang dalam kontrak
kerja antara kedua belah pihak, dimana salah satu pihak mengerjakan
kewajibannya dan berhak menerima atas beyarannya yang diberikan, dan pihak lain
berkewajiban memberikan bayaran dan
berhak menuntut hasil pekerjaan pihak yang diberi pekerjaan.
Pada dasarnya pemberian tidak ada yang tulus atau gratis. Setiap pemberian mengharapkan pengembalian, meskipun hanya
ucapan terimakasih. Maka, sebenarnya pemberian bukanlah pemberian, tetapi
pinjaman yang hanya menunggu jeda waktu untuk adanya pengembalian. Ada satu
memberi yang tulus, yaitu ketika lupa memberi.
Ini
merupakan petikan dari penjelasan Dr Haryatmoko, tentang konsep pemberian yang
didekonstruksi Jacques Derrida. Memberi memiliki makna positif sebagai bentuk
kesalehan dan ketulusan. Namun, dominasi makna tersebut dipertanyakan Derrida.
Melalui kritiknya terhadap potlatch yang dimaknai sebagai pemberian
tulus oleh Marcel Mauss, dia menyatakan pemberian itu sebenarnya hanya memberi
waktu untuk adanya pengembalian dari pemberian.
Lebih Lanjut Marcell Mauss
menjelaskan bahwa suatu pemeberian hadiah sama halnya dengan pemberian sari kehidupan dari pemberi kepada si
penerima hadiah, oleh karenanya si penerima hadiah tidak dapat menolak
pemberian tersebut, karena akan di asumsikan sebagai sebuah bentuk penghinaan
kepada si pemberi. Anggapan lain jika sipenerima tidak mau menerima hadiah dari
si pemberi maka akan diartikan sebagai sebuah ketidakmampuan si penerima
kehormatan dari si pemberi, dalam hal ini si penerima akan digolongkan dalam
kategori rendah kedudukannya dari pada si pemberi. Konteks yang lain bahwa
terdapat pula pemberian yang tidak menuntut imbalan dari pihak yang menerima
contohnya adalah sedekah, akan tetapi
hal ini memperlihatkan keterlibatan dari unsure ketiga dalam hal ini Tuhan yang
lebih tinggi kedudukannya dari pemberi maupun penerima yang akan memberikan
pahala kepada si pemberi, konteks sedekah ini menggambarkan bahwa si penerima
berada dalam posisi rendah status sosialnya (Orang yang membutuhkan bantuan).
Terdapat asumsikan para pelaku
program dimasyarakat, “Asalkan tidak meminta yang penting diberi maka saya
ambil saja” Meminta (Aktif) dalam hal
ini diasumsikan sebuah pelanggaran kode etik, dan apabila tidak meminta (Pasif) tetapi diberi maka itu
diasumsikan sebuah hadiah, pengahargaan, atau penghormatan maka menolaknya
berarti sebuah bentuk tidak menghargai, tidak menghormati pemberian tersebut. Padahal penjelasan point kode of conduct (
Kode Etik) Fasilitator menyebutkan bahwa ; Fasilitator dilarang menerima apapun dari
pihak manapun dengan tujuan sebagai hadiah kompensasi, komisi, tanda terima
kasih, atau apapun namanya dalam kaitan profesi sebagai fasililitator.
Antara fasilitator dan pelaku
program masyarakat memiliki hubungan erat secara emosioanal, tugas fasilitator
memfasilitasi dan memberikan tugas pendampingan bersifat tehnis dalam
pengelolaan adminsitrasi keungan dan kegiatan kepada pelaku masyarakat, maka
telah menjadi kewajiban yang mutlak tanpa harus meminta pamrih masyarakat
dengan menerima “pemberian” barang yang bernilai menurut system makna yang
berlaku di masyarakat yang di dampinginya atas hasil kerja pendampingannya
contohnya pemberian uang. Karna hanya orang gila atau orang yang tidak
tahu arti nilai uang dan memberikannya kepada orang lain tanpa sebab atau tujuan tertentu.
Kebiasaan Fasilitator menerima pemberian
dari masyarakat selain memunculkan pola perilaku pembiasaan menyogok sebagai
awal bentuk tindakan pemicu terjadinya penyelewengan dana atau korupsi
dihawatirkan juga akan memperlemah fungsi tugas pengawasan dalam mendorong
kualitas pelaksanaan program, karna akan memunculkan bentuk bentuk kompromi
yang justru akan merugikan program dan masyarakat.
Tidak semua penghargaan berbantuk
uang, dan apakah hanya dengan uang Fasilitator di hargai?, Segelas kopi manis
dengan sebongkah senyum manis TPK telah cukup berikan kesejukan di tengah terik
yang mendera, itu merupakan harga yang telah terbayarkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar