Jumat, 12 September 2014

SUPERMON KOORPROV DI POHUWATO

SUPERVISI DAN MONITORING
KOORDINATOR PROVINSI GORONTALO IR WAHYUDDIN KESSA
PADA LOKASI PNPM MPD DAN MP3KI KECAMATAN TALUDITI
Dilaporkan oleh : Yulfi Tajawi

Pada Tanggal 3 dan 4 Agustus 2014 , Koordinator Provinsi Gorontalo Bapak Wahyuddin Kessa melakukan Perjalanan Dinas Luar ke Kabupaten Pohuwato tujuannya  adalah Melaksanakan Supervisi dan Monitoring di Kecamatan Taluditi dan Randangan.
           
Sebelum melaksanakan kunjungan di Lapangan pada malam harinya bertempat di Hotel Golden Sri Kecamatan Marisa dilakukan diskusi bersama Fasilitator Pemberdayaan (sdr.Bakran) , Fasilitator Keuangan (Saudari Nelsihyana) dan saya sendiri Fastekab membahas tentang Kondisi Progres Pencairan dan Penyaluran Dana PNPM, Kondisi Progres Kegiatan baik PNPM regular maupun PNPM MP3KI. Disamping itu dibahas pula terkait dengan Perkembangan Perkembangan Perguliran SPP dan Penangaan Penyimpangan Dana. Namun pada malam itu pembahasan tidak secara mendalam hanya sekedar info terkini terkait dengan Perkembangan PNPM kabupaten Pohuwato secara umum.
            Pembahasan lebih ditekankan pada Rencana Perjalanan keesokan harinya apakah dimulai dari Kecamatan Randangan baru menuju ke Kecamatan Taluditi atau sebaliknya. Tetapi akhirnya disepakati bahwa Perjalanan keesokan harinya dimulai dari Kecamatan Taluditi terlebih dahulu untuk melihat perkembangan Progres PNPM Mandiri Perdesaan dan MP3KI yang ada di Kecamatan tersebut.
            Koorprov sangat tertarik ke Kecamatan Taluditi karena mendengar progress kemajuan kegiatan khususnya PNPM Mp3KI di Kecamatan Taluditi lebih maju dibandingkan dengan lokasi PNPM MP3KI Kabupaten lainnya di Gorontalo.Progres PNPM MP3KI Kecamatan Taluditi telah mencapai 65%. Tidak terkecuali Progres PNPM Mandiri Perdesaan Taluditi  yang telah mencapai Prosentase rata rata 90% hanya karena tak dapat mencairkan APBN Tahap terakhir sehingga belum bisa melaksanakan MDST.
            Saat berada di Kecamatan Taluditi maka Koorprov langsung mengunjungi Pembangunan Pasar Desa di Desa Kalimas yang sedang dibangun oleh PNPM Mandiri Perdesaan TA 2014 dengan Anggaran Rp. 319.419.900 ukuran pasar 49 x 13 M2 berbentuk Los Pasar.
            Koorprov begitu antusias melihat aktivitas pasar Desa Kalimas yang berkembang pesat. Sebagai informasi pada tahun Anggaran 2013 Desa Kalimas telah mendapat Penganggaran Pembangunan Pasar sebanyak 2 unit Los Pasar dengan AnggaranRp. 327.377.700.dan kegiatan pasar berjalan dengan lancar.
Namun karena karena  seiring kebutuhan pedagang yang semakin bertambah yang awalnya hanya berkisar sekitar kurang lebih 40 lapak setelah dibangun pasar yang pertama menjadi 120 lapak/pedagang dan setelah dibangun pasar TA 2014 ini maka sekarang total pedagang yang akan menggunakan lapak menjadi kurang lebih 200 pedang dengan jenis dagangan yang juga semakin beragam.
            Kondisi ini sangat merepotkan pengelola pasar sementara  karena tingginya permintaan los oleh pedagang untuk berjualan sementara daya tamping pasar belum mencukupi. Akibat permintaan yang membludak ini maka saat ini sedang dibangun oleh Pemerintah Daerah dari Dinas Perindakop Kabupaten membangunan Los Pasar sebanyak 1 unit  dengan ruangan sebanyak kurang lebih 15 ruangan untuk pedagang sembilan bahan pokok. Diharapkan dengan dibangunnya tambahan los oleh Dinas Perindakop Kabupaten ini maka daya tampung pedagang akan teratasi dengan baik.
            Pada saat kongkow kongkow bersama pemanfaat pasar di warung yang sedang menjual makanan terbahas tentang Rencana pengelolaan pasar kedepannya. Disampaikan bahwa pemanfaatan dan pelestaraian serta keberlanjutan pasar ini bergantung pada Tim Pemanfaat dan Pemelihara Prasarana  (TP3) . Oleh sebab itu perlu segera dibentuk Tim Pemanfaat dan Pemlihara Prasarana , dilakukan pelatihan termasuk Pelatihan tentang Fasilitasi Pembuatan Peraturan Desa tentang Pasar.
        
   
 Setelah berkunjung ke Pasar Desa dilanjutkan dengan mengunjungi Lokasi Bangunan hasil MP3KI di Desa Puncak Jaya dan Tirto Asri.
Koorprov begitu puas dengan kegiatan PNPM MP3KI di Desa Puncak Jaya dimana membuka akses antara Desa Kalimas dan Desa Puncak Jaya , desa terjauh dari Kecamatan Taluditi. Sedangkan di Desa Tirto Asri Koorprov bersama kami Fastekab dan FT menyempatkan diri mengobrol dengan penduduk pemanfaat prasarana di Desa Tirto Asri sebagaimana nampak pada gambar di bawah ini.
Masyarakat mengungkapkan bahwa begitu puas dengan bangunan Jalan dari PNPM MP3KI dan tentu saja kemudahannnya jauh lebih baik dibandingkan sebelum adanya jalan yang dibangun . Sebelum adanya jalan biaya pengangkutan hasil pertanian ke Ibukota Desa lebih mahal dan lebih susah. Dengan adanya jalan hasil PNPM MP3KI biaya pengangkutan menurun kurang lebih 50%.

            Di Kecamatan Randangan Koorprov sempat melakukan diskusi kecil di kantor UPK Kecamatan Randangan membahas tentang tindak lanjut penanganan Kecamatan sebagai Kecamatan bermasalah dan disampaikan oleh FK/FT bahwa prosesnya sudah dialihkan ke proses Litigasi.
Terkait dengan  masih banyaknya bahan yang harus dibayarkan ke Suplier maka Koorprov meminta dilakukan pendataan berapa julmlah bahan  yang memang sangat mendesak untuk dibayarkan ke Suplier.       
Pada tanggal 5 September 2014 bertempat di Kantor Faskab dilakukan pembahasan dan Diskusi terkait dengan hasil Kunjungan lapangan Koorprov. Berbagai hal yang disosroti oleh Koorprov disamping sudah puas dengan hasil Kegiatan Prasarana PNPM baik Reguler maupun MP3KI, Koorprov juga menyoroti tingginya Tunggakan kelompok di masing-masing Kecamatan. Olehnya itu Koorprov menitip pesan agar ada upaya khusus yang dilaksanakan Tim Faskab Pohuwato yang dikomandoi oleh Fasilitator Keuangan untuk Penanganan Tunggakan.

            Diskusi sempat berkembang menyoroti penyebab terjadinya berbagai permasalahan diantaranya lemahnya Fasilitasi dalam Penggalian Gagasan sehingga terkadang gagasan yang muncul adalah gagasan yang tidak menyentuh langsung kepentingan Masayarakat Miskin. Jika ini masalahnya pada Fasilitasi kita sebagai Fasilitator maka yang harus dilakukan berbenah diri terutama menyongsong Penerapan Undang-Undang Desa 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar