Jumat, 12 September 2014

PNPM & DILEMATIKA PENUNTASAN KEMISKINAN di PEDESAAN

PNPM & DILEMATIKA PENUNTASAN KEMISKINAN di PEDESAAN
Oleh: Bekrand Kolosovic
(Penulis adalah orang awam yang baru belajar)





    Masalah yang dihadapi masyarakat dimasa lalu adalah marginalisasi struktural oleh politik pembangunan yang sentralistik baik di tingkat lokal maupun ditingkat nasional, akibatnya aspirasi dan kepentingan rakyat tidak mendapat artikulasi yang memadai dari segenap kebijakan pembangunan yang ada. Marginalisasi tersebut telah berdampak pada ketidak berdayaan  institusi institusi dan melemahnya hak- hak rakyat terhadap sumber daya materil dan non materil pembangunan. Situasi ini nyaris melembagakan sikap dan perilaku ketidak pedulian kalangan masyarakat luas, bahkan terhadap aspirasi inisiatif dan kepentingan lokal mereka sendiri.
       Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan konsep kebijakan dan pelaksanaan kegiatan yang bertujuan “ meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin, di pedesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan” dengan dituntut visi strategis “terciptanya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan” . Merupakan salah satu upaya penyelenggraan mandat pemerintah. Melalui berbagai bentuk interfensi materil maupun non materil dalam peleksanaan dan penyelengaraan program, PNPM MP
secara esensi memfasilitasi terbukanya ruang kedaulatan dan aksesbilitas rakyat miskin dan perempuan perdesaan. Perspektif keberpihakan kepada rakyat miskin secara aplikatif ditempuh melalui tindakan (fasililtasi) afirmatif pro rakyat miskin dan perspektif kesetaraan dan keadilan gender diimplementasikan ke dalam berbagai bentuk tindakan (fasilitasi) afirmatif gender pro perempuan. Aksi afirmatif ini, memposisikan bahwa dalam ketertinggalan dan keterkungkungan struktural dan kultural, rakyat miskin dan perempuan membutuhkan tindakan fasilitasi yang membuka ruang dan melonggarkan dari jerat struktual dan kultural yang dihadapi dan meminggirkan. 
                Dalam konteks pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan desa tersirat kandungan makna, bahwa dalam proses panjang pelaksanaan pembangunan ada proses ketidak berdayaan masyarakat dan desa, penjelasannya terdapat pada orientasi dan paradigma politik pembangunan yang sentralistik dan bias kepentingan pusat.
                Pertanyaannya dan tantangannya bagaimana PNPM mengimplementasikan ini dalam kerja praksis pembangunan dan pewujudan hak rakyat atas pembangunan???
                Tidak dipungkiri lagi bahwa keberhasilan PNPM dalam melakukan pembangunan dengan mendorong partisipasi dan keswadayaan masyarakat telah berhasil menciptakan efisiensi anggaran pembangunan di wilayah perdesaan, berbagai sarana dan prasarana dasar umum, pendidikan dan kesehatan, dan peningkatan kapasitas hidup masyarakat berupa pelatihan ketrampilan hidup serta kegiatan pemenuhan modal usaha (Mikro Finance) adalah contoh nyata bentuk kegiatan yang telah dan sementara didorong oleh PNPM guna perwujudan hak hak rakyat atas pembangunan. Berbagai  bentuk produk pembangunan yang telah dihasilkan PNPM Mandiri Perdesaan di atas bukanlah merupakan tujuan utama program, akan tetapi bagaimana masyarakat miskin dan perempuan perdesaan yang berada dalam marginalisasi struktur dan kultur dapat berperan dan terlibat dalam proeses perencanaan pembangunan.
Peran serta pemerintah lokal
                Salah satu upaya pemerintah pusat guna mendorong peran serta pemerintah lokal dalam pembangunan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat,  yang di dorong  melalui PNPM adalah adanya kesepakatan pembiayaan bersama melalui Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB) yang di anggarkan pemerintah daerah melalui APBD dan alokasi anggaran pemerintah pusat melalui APBN, akan tetapi hal ini cenderung sedikitnya menimbulkan gesekan antara kepentingan politik pusat dan kepentingan politik kekuasaan daerah,  dimana program pro rakyat cenderung dijadikan sebagai media untuk mencari polpularitas dibanding niatan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
                Dalam isi perjanjian Nokta Perjanjian Urusan Pembiayaan Bersama NPUPB antara pemerintah pusat dan daerah menyebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten dan kota diharuskan  menyediakan dana sharing untuk pendanaan program PNPM yang ketentuannya disesuaikan dengan kategori fiskal pendapatan daerah, yang dalam penyediaannya melalui mekanisme pembahasan DPRD. Hal ini bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan kemiskinan dan terlibat langsung dalam pelaksanaan  maupun pengawasan program di daerah.
                Fakta bahwa perjanjian pendanaan bersama ini sering terjadi pemungkiran oleh pemerintah daerah atas Dana Urusan Bersama (DUB), hal ini dikarenakan bebrapa faktor seperti : (1), tidak tersedianya mata anggaran daerah yang yang akan dialokasikan khusus PNPM (2), bahwa anggaran daerah yang diperuntukan kepada masyarakat melalui mekanisme dan pengelolaan PNPM sulit kembali kepada oknum pejabat daerah dalam bentuk fee atau dalam bentuk yang lainnya  (3), adanya kesan bahwa program PNPM merupakan program pemerintah pusat (Partai yang berkuasa dan berseberangan dengan kepentingan kekuasaan politik daerah. Anggapan semacam ini akan memunculkan apatisme pemerintah daerah terhadap kebijakan strategi penuntasan kemiskinan pemerintah pusat di daerah melalui program PNPM.
Partisipasi Masyarakat Desa
                Dalam sistim penyelenggaraan negara dan pemerintahan, kewenangan dan otonomi berada pada jenjang kabupaten dan kota. Desa berada dalam posisi khusus dan diakui otonominya berdasarkan asal usul dan adat isitiadat setempat (UU No.32 Tahun 2004). Dalam tradisinya desa mengelola tugas perikehidupan bersama.
Keterlibatan masyarakat merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan program PNPM dimana keterlibatannya menjadi sangat vital sebagai subjek penggerak / pelaku di wilayah pedesaan, tercatat jumlah partisipasi masyrakat sangat signifikan, karna pola pengelolaan program yang mengupayakan keterlibatan masyarakat secara penuh dimulai dari tahapan perencanaan, pengelolaan sampai pada tahapan pemeliharaan. Trend positif yang muncul saat ini dengan adanya program penuntasan kemiskinan melalui PNPM bahwa sedikit banyak telah mengubah system kehidupan masyarakat yang mengarah ke sistim demokrasi, meningkatnya kemampuan baik dari aspek pengetahuan dan kapsitas masyarakat merupakan dampak positif bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Kita tahu bersama bahwa di Negara kita sumber daya manusia masih sangat minim  dikarenakan pengelolaan sistim pendidikan yang timpang dan berakibat rendahnya tingkat pendidikan masyarakat. PNPM melalui kegiatan pelatihan dan pendidikan non formal sedikit banyak telah membantu upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat di wilayah pedesaan.
                Beberapa dampak positif dari adanya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan khususnya diwilayah propinsi gorontalo sangatlah membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya pada aspek peningkatan ekonomi tapi yang jauh lebih penting perubahan pola pikir pengetahuan (Mindset) dan sistim kehidupan hubungan social yang mengarah pada praktek demokrasi yang sesungguhnya dan menghilangkan budaya patron klien yang membelenggu perubahan kehidupan masyarakat di pedesaan. Sehingga sangatlah beralasan jika program pro rakyat semacam ini dirasa sangat penting keberadaannya dan pandang perlu untuk tetap dipartahankan sehingga pada akhirnya akan tercipta masyarakat madani seprti apa yang dicita citakan oleh mendiang cendekiawan Nurholis Madjid. Terima kasih.  

                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar