Oleh: Bekrand Kolosovic
(Penulis adalah orang awam yang
baru belajar)
Masalah
yang dihadapi masyarakat dimasa lalu adalah marginalisasi struktural oleh
politik pembangunan yang sentralistik baik di tingkat lokal maupun ditingkat
nasional, akibatnya aspirasi dan kepentingan rakyat tidak mendapat artikulasi
yang memadai dari segenap kebijakan pembangunan yang ada. Marginalisasi
tersebut telah berdampak pada ketidak berdayaan
institusi institusi dan melemahnya hak- hak rakyat terhadap sumber daya
materil dan non materil pembangunan. Situasi ini nyaris melembagakan sikap dan
perilaku ketidak pedulian kalangan masyarakat luas, bahkan terhadap aspirasi
inisiatif dan kepentingan lokal mereka sendiri.
Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan konsep kebijakan dan pelaksanaan
kegiatan yang bertujuan “ meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi
masyarakat miskin, di pedesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan
keputusan dan pengelolaan pembangunan” dengan dituntut visi strategis
“terciptanya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan” .
Merupakan salah satu upaya penyelenggraan mandat pemerintah. Melalui berbagai
bentuk interfensi materil maupun non materil dalam peleksanaan dan
penyelengaraan program, PNPM MP
secara esensi memfasilitasi terbukanya ruang kedaulatan dan aksesbilitas rakyat miskin dan perempuan perdesaan. Perspektif keberpihakan kepada rakyat miskin secara aplikatif ditempuh melalui tindakan (fasililtasi) afirmatif pro rakyat miskin dan perspektif kesetaraan dan keadilan gender diimplementasikan ke dalam berbagai bentuk tindakan (fasilitasi) afirmatif gender pro perempuan. Aksi afirmatif ini, memposisikan bahwa dalam ketertinggalan dan keterkungkungan struktural dan kultural, rakyat miskin dan perempuan membutuhkan tindakan fasilitasi yang membuka ruang dan melonggarkan dari jerat struktual dan kultural yang dihadapi dan meminggirkan.
secara esensi memfasilitasi terbukanya ruang kedaulatan dan aksesbilitas rakyat miskin dan perempuan perdesaan. Perspektif keberpihakan kepada rakyat miskin secara aplikatif ditempuh melalui tindakan (fasililtasi) afirmatif pro rakyat miskin dan perspektif kesetaraan dan keadilan gender diimplementasikan ke dalam berbagai bentuk tindakan (fasilitasi) afirmatif gender pro perempuan. Aksi afirmatif ini, memposisikan bahwa dalam ketertinggalan dan keterkungkungan struktural dan kultural, rakyat miskin dan perempuan membutuhkan tindakan fasilitasi yang membuka ruang dan melonggarkan dari jerat struktual dan kultural yang dihadapi dan meminggirkan.
Dalam
konteks pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan desa tersirat kandungan
makna, bahwa dalam proses panjang pelaksanaan pembangunan ada proses ketidak
berdayaan masyarakat dan desa, penjelasannya terdapat pada orientasi dan
paradigma politik pembangunan yang sentralistik dan bias kepentingan pusat.
Pertanyaannya
dan tantangannya bagaimana PNPM mengimplementasikan ini dalam kerja praksis
pembangunan dan pewujudan hak rakyat atas pembangunan???
Tidak
dipungkiri lagi bahwa keberhasilan PNPM dalam melakukan pembangunan dengan
mendorong partisipasi dan keswadayaan masyarakat telah berhasil menciptakan
efisiensi anggaran pembangunan di wilayah perdesaan, berbagai sarana dan
prasarana dasar umum, pendidikan dan kesehatan, dan peningkatan kapasitas hidup
masyarakat berupa pelatihan ketrampilan hidup serta kegiatan pemenuhan modal
usaha (Mikro Finance) adalah contoh nyata bentuk kegiatan yang telah dan
sementara didorong oleh PNPM guna perwujudan hak hak rakyat atas pembangunan.
Berbagai bentuk produk pembangunan yang
telah dihasilkan PNPM Mandiri Perdesaan di atas bukanlah merupakan tujuan utama
program, akan tetapi bagaimana masyarakat miskin dan perempuan perdesaan yang
berada dalam marginalisasi struktur dan kultur dapat berperan dan terlibat
dalam proeses perencanaan pembangunan.
Peran serta pemerintah lokal
Salah
satu upaya pemerintah pusat guna mendorong peran serta pemerintah lokal dalam
pembangunan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, yang di dorong melalui
PNPM adalah adanya kesepakatan pembiayaan bersama melalui Dana Daerah Urusan
Bersama (DDUB) yang di anggarkan pemerintah daerah melalui APBD dan alokasi
anggaran pemerintah pusat melalui APBN, akan tetapi hal ini cenderung sedikitnya
menimbulkan gesekan antara kepentingan politik pusat dan kepentingan politik
kekuasaan daerah, dimana program pro
rakyat cenderung dijadikan sebagai media untuk mencari polpularitas dibanding
niatan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam
isi perjanjian Nokta Perjanjian Urusan Pembiayaan Bersama NPUPB antara pemerintah
pusat dan daerah menyebutkan
bahwa pemerintah daerah
kabupaten dan kota diharuskan menyediakan dana
sharing untuk pendanaan program PNPM yang ketentuannya disesuaikan dengan
kategori fiskal pendapatan daerah, yang dalam penyediaannya melalui mekanisme
pembahasan DPRD. Hal ini bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki
komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan kemiskinan dan terlibat langsung
dalam pelaksanaan maupun pengawasan
program di daerah.
Fakta
bahwa perjanjian pendanaan bersama ini sering terjadi pemungkiran oleh pemerintah daerah atas
Dana Urusan Bersama (DUB), hal ini dikarenakan bebrapa faktor seperti : (1),
tidak tersedianya mata anggaran daerah yang yang akan dialokasikan khusus PNPM
(2), bahwa anggaran daerah yang diperuntukan kepada masyarakat melalui mekanisme
dan pengelolaan PNPM sulit
kembali kepada oknum pejabat daerah dalam bentuk fee atau dalam bentuk yang
lainnya (3), adanya kesan bahwa program
PNPM merupakan program pemerintah pusat (Partai yang berkuasa dan berseberangan
dengan kepentingan kekuasaan politik daerah. Anggapan semacam ini akan
memunculkan apatisme pemerintah daerah terhadap kebijakan strategi penuntasan
kemiskinan pemerintah pusat di
daerah melalui program PNPM.
Partisipasi Masyarakat Desa
Dalam
sistim penyelenggaraan negara dan pemerintahan, kewenangan dan otonomi berada pada jenjang
kabupaten dan kota. Desa berada dalam posisi khusus dan diakui otonominya
berdasarkan asal usul dan adat isitiadat setempat (UU No.32 Tahun 2004). Dalam
tradisinya desa mengelola tugas perikehidupan bersama.
Keterlibatan
masyarakat merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan program PNPM dimana
keterlibatannya menjadi sangat vital sebagai subjek penggerak / pelaku di
wilayah pedesaan, tercatat jumlah
partisipasi masyrakat sangat signifikan, karna pola pengelolaan program yang
mengupayakan keterlibatan masyarakat secara penuh dimulai dari tahapan
perencanaan, pengelolaan sampai pada tahapan pemeliharaan. Trend positif yang
muncul saat ini dengan adanya program penuntasan kemiskinan melalui PNPM bahwa
sedikit banyak telah mengubah system kehidupan masyarakat yang mengarah ke
sistim demokrasi, meningkatnya kemampuan baik dari aspek pengetahuan dan
kapsitas masyarakat merupakan dampak positif bagi kehidupan bernegara dan
bermasyarakat.
Kita tahu bersama bahwa di Negara
kita sumber daya manusia masih sangat minim
dikarenakan pengelolaan sistim pendidikan yang timpang dan berakibat
rendahnya tingkat pendidikan masyarakat. PNPM melalui kegiatan pelatihan dan
pendidikan non formal sedikit banyak telah membantu upaya mencerdaskan
kehidupan masyarakat di wilayah pedesaan.
Beberapa
dampak positif dari adanya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan khususnya diwilayah propinsi gorontalo sangatlah membantu peningkatan
kesejahteraan masyarakat tidak hanya pada aspek peningkatan ekonomi tapi yang
jauh lebih penting perubahan pola pikir pengetahuan (Mindset) dan sistim kehidupan hubungan social yang mengarah pada
praktek demokrasi yang sesungguhnya dan menghilangkan budaya patron klien yang
membelenggu perubahan kehidupan masyarakat di pedesaan. Sehingga sangatlah
beralasan jika program pro rakyat semacam ini dirasa sangat penting keberadaannya
dan pandang perlu untuk tetap dipartahankan sehingga pada akhirnya akan
tercipta masyarakat madani seprti apa yang dicita citakan oleh mendiang
cendekiawan Nurholis Madjid. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar